Koreksi Pasal 14
PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Majelis Wali Amanat menyelenggarakan rapat sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(2) Rapat dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota, dan diundurkan bila kuorum belum tercapai.
(3) Keputusan rapat ditetapkan berdasarkan musyawarah mufakat dan bila diperlukan dapat dilakukan pemungutan suara.
(4) Setiap anggota Majelis Wali Amanat memiliki hak suara yang sama, kecuali dalam hal yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian Rektor, anggota yang mewakili unsur Menteri 35% (tiga puluh lima persen), anggota lain memiliki secara bersama-sama 65% (enam puluh lima persen), dan Rektor tidak memiliki hak suara.
(5) Tata cara, mekanisme, pelaksanaan rapat Majelis Wali Amanat diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Koreksi Anda
