Koreksi Pasal 4
PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Universitas diselenggarakan berdasarkan asas:
a. Keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Moralitas yang tinggi;
c. Kebebasan akademik;
d. Kebebasan Ilmiah;
e. Keuniversalan;
f. Kemandirian;
g. Akuntabilitas; dan
h. Kualitas.
Koreksi Anda
