Koreksi Pasal 2
PP Nomor 56 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2003 tentang PENETAPAN UNIVERSITAS SUMATERA UTARA SEBAGAI BADAN HUKUM MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dengan PERATURAN PEMERINTAH ini Universitas Sumatera Utara yang didirikan pada tanggal 4 Juni 1952 dan dinegerikan pada tanggal 1 September 1957, ditetapkan sebagai Badan Hukum Milik Negara yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
(2) Dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan kecuali tanah, penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk pegawai dialihkan menjadi aset dan pegawai Universitas.
(3) Pelaksanaan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur oleh Menteri dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
