Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 56 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERETA API INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa sarana dan prasarana kereta api, persediaan, serta fasilitas yang pembangunannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 sampai dengan Tahun Anggaran 1998/1999. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 1.835.263.418.218.00 (satu triliun delapan ratus tiga puluh lima miliar dua ratus enam puluh tiga juta empat ratus delapan belas ribu dua ratus delapan belas rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir.
Koreksi Anda