Koreksi Pasal 14
PP Nomor 56 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996 tentang SENJATA API DINAS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri dan Panglima Angkatan Bersenjata
baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
