Koreksi Pasal 13
PP Nomor 56 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996 tentang SENJATA API DINAS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Izin Pemilikan Senjata Api Non Standar ABRI yang sudah dimiliki oleh Direktorat Jenderal sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
