Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 56 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996 tentang SENJATA API DINAS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Senjata Api Dinas dilakukan dengan sistem pelaporan tentang: a. jumlah... a. jumlah polisi Senjata Api Dinas; dan b. perubahan jumlah dan penghapusan Senjata Api Dinas. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal setiap satu tahun sekali kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA dengan tembusan kepada Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
Koreksi Anda