Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 56 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996 tentang SENJATA API DINAS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan Senjata Api Non Standar ABRI dan Peralatan Keamanan yang rusak dilakukan dengan cara pemusnahan berdasarkan izin Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA atas usul Direktur Jenderal. (2) Senjata Api Standar ABRI yang hilang dilaporkan oleh Direktur Jenderal kepada Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA. (3) Senjata Api Non Standar ABRI yang hilang dilaporkan oleh Direktur Jenderal kepada Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (4) Pertanggungjawaban senjata api yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diselesaikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda