Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 56 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996 tentang SENJATA API DINAS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Senjata Api Standar ABRI berdasarkan persetujuan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) pemilikannya tetap berada pada Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
Koreksi Anda