Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 56 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1996 tentang SENJATA API DINAS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Senjata Api dan Amunisi adalah sebagaimana dimaksud dalam Ordonansi Senjata Api 1937 (Staatsblad 1937 Nomor 170) sebagaimana telah diubah dengan Ordonansi tanggal 30 Mei 1939 (Staatsblad 1939 Nomor 278) serta UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api. 2. Senjata Api Standar ABRI adalah senjata api yang sejenis, macam, dan ukuran/kalibernya ditetapkan untuk digunakan di lingkungan ABRI termasuk yang telah diubah/diganti bagian-bagiannya. 3. Senjata... 3. Senjata Api Non Standar ABRI adalah senjata api yang jenis, macam, dan ukuran/kalibernya tidak termasuk dalam standar ABRI dengan pembatasan bahwa senjata api tersebut: a. non otomatik; b. mempunyai maksimum kaliber 22, apabila berupa senjata bahu; dan c. mempunyai maksimum kaliber 32, apabila berupa senjata genggam. 4. Peralatan Keamanan adalah peralatan yang digunakan untuk keperluan keamanan, yang digolongkan sama dengan senjata api. 5. Senjata Api Dinas adalah Senjata Api perlengkapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk suku cadang dan amunisinya, baik Senjata Api Non Standar ABRI maupun Senjata Api Standar ABRI serta Peralatan Keamanan. 6. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA. 7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 9. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 10. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG. 11. Kapal Patroli adalah kapal laut dan kapal udara milik Direktorat Jenderal yang dipimpin oleh Pejabat Bea dan Cukai sebagai komandan patroli, yang mempunyai kewenangan penegakan hukum di Daerah Pabean sesuai dengan UNDANG-UNDANG. BAB II…
Koreksi Anda