Pasal 1
Mengubah ketentuan Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1985 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1"
Besarnya gaji pokok Jaksa Agung, Panglima Angkatan Bersenjata, dan Gubernur Bank INDONESIA, adalah sebesar Rp 825.000,- (delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebulan."