Koreksi Pasal 20
PP Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat
Teks Saat Ini
Lembaga Adat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri melalui kepala kejalsaan negeri untuk mendapatkan penetapan pengadilan terhadap hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, atau Pasal 18 tanpa dikenakan biaya.
Pasal 2 1 Perkara Tindak Pidana Adat tidak dapat diproses dalam peradilan pidana, dalam hal:
a. pelaku telah selesai melaksanakan pemenuhan kewajiban adat;
b.Setiap...
b. Setiap Orang yang dinyatakan tidak melakukan Tindak Pidana Adat dan telah dibebaskan dari pemenuhan kewajiban adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; atau
c. perbuatan yang dilakukan bukan merupakan Tindak Pidana Adat.
Pasal22
(1) Dalam hal pelaku tidak melaksanakan hasil keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Tindak Pidana Adat diselesaikan berdasarkan hukum acara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Dalam hal Tindak Pidana Adat diselesaikan berdasarkan hukum acara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hakim dapat menjatuhkan putusan:
a. ganti rugi yang nilainya setara dengan pidana denda kategori II dalam KUHP, dalam hal Tindak Pidana Adat dilakukan oleh orang perseorzrngan;
atau
b. ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal Tindak Pidana Adat dilakukan oleh korporasi.
(3) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada korban dan/atau Masyarakat Hukum Adat setempat.
(4) Dalam hal ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l tidak dipenuhi, penggantian dari ganti rugi dilaksanalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
