Koreksi Pasal 18
PP Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat
Teks Saat Ini
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menghasilkan keputusan yang menentukan:
a. telah terjadi Tindak Pidana Adat; dan
b. Setiap Orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Adat dinyatakan tidak melakukan Tindak Pidana Adat, Setiap Orang tersebut dibebaskan dari pemenuhan kewajiban adat.
Koreksi Anda
