Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menghasilkan keputusan yang menentukan: a. telah terjadi Tindak Pidana Adat; dan b. Setiap Orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Adat dinyatakan tidak melakukan Tindak Pidana Adat, Setiap Orang tersebut dibebaskan dari pemenuhan kewajiban adat.
Koreksi Anda