Koreksi Pasal 16
PP Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Tindak Pidana Adat diutamakan dilakukan oleh Lembaga Adat bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja.
(21 Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui musyawarah yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat dan Satuan Polisi Pamong Praja.
(3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikutsertakan korban, Setiap Orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Adat, dan Masyarakat Hukum Adat setempat.
Pasal 17. . .
T!:I{ffrI{Il K INDONESIA
Koreksi Anda
