Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(l) Terhadap Tindak Pidana Adat dikenai sanksi pemenuhan kewajiban adat setempat yang termuat dalam Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat. (21 Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perseorangan dianggap sebanding dengan pidana denda kategori II dalam KUHP. (3) Pemenuhan kewajiban adat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk korporasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda