Koreksi Pasal 2
PP Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintahan Daerah untuk MENETAPKAN Tindak Pidana Adat yang tidak diatur dalam KUHP dalam Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
