Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2A

PP Nomor 55 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENJAMINAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Persero dapat memperoleh dukungan Pemerintah berupa jaminan atas kecukupan permodalan dan/atau dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda