Koreksi Pasal 1
PP Nomor 55 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA OBLIGASI
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan:
1. Obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah, yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
2. Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
