Koreksi Pasal 3
PP Nomor 55 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASDP Indonesia Ferry
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 2018 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASDP INDONESIA FERRY
DAFTAR RINCIAN DAN NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASDP INDONESIA FERRY
NO.
URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN
NILAI (Rp)
1. Kapal Motor Penyeberangan Labuhan Haji, hasil pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nanggroe Aceh Darussalam 2008, 2010, dan 2011
32.155.515.000,00 2 Kapal Motor Penyeberangan Manta II, hasil pekerjaan Satuan Kerja Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2011 dan 2012
23.144.189.750,00
3. Kapal Motor Penyeberangan Wayangan, hasil pekerjaan Satuan Kerja Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2011 dan 2012
34.409.115.950,00
4. Kapal Motor Penyeberangan Ranaka, hasil pekerjaan Satuan Kerja Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan 2011 dan 2012
34.307.255.950,00
5. Kapal Motor Penyeberangan Gambolo, hasil pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Sumatera Barat 2011 dan 2012
26.814.612.000,00
NO.
URAIAN APBN TAHUN ANGGARAN
NILAI (Rp)
6. Kapal Motor Penyeberangan Kundur, hasil pekerjaan Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kepulauan Riau 2011 dan 2012
22.489.470.500,00
JUMLAH
173.320.159.150,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Koreksi Anda
