Koreksi Pasal 2
PP Nomor 55 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2017. (2) Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebesar Rp3.200.000.000.000,00 (tiga triliun dua ratus miliar rupiah) yang terdiri atas:
a. Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA; dan
b. Rp2.200.000.000.000,00 (dua triliun dua ratus miliar rupiah) digunakan untuk melaksanakan Penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
