Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 55 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah pembayaran yang diterima restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d termasuk: a. jumlah pembayaran setelah potongan harga; dan b. jumlah pembelian dengan menggunakan voucher makanan atau minuman. (2) Jumlah pembayaran yang seharusnya diterima restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d merupakan harga jual makanan atau minuman dalam hal voucher atau bentuk lain yang diberikan secara cuma-cuma.
Koreksi Anda