Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 55 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas: a. Pajak kendaraan bermotor; b. bea balik nama kendaraan bermotor; dan c. Pajak air permukaan. (2) Jenis Pajak provinsi yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas: a. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor; dan b. Pajak rokok. (3) Jenis Pajak kabupaten/kota yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas: a. Pajak reklame; b. Pajak air tanah; dan c. PBB-P2. (4) Jenis Pajak kabupaten/kota yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas: a. Pajak hotel; b. Pajak restoran; c. Pajak hiburan; d. Pajak penerangan jalan; e. Pajak mineral bukan logam dan batuan; f. Pajak parkir; g. Pajak sarang burung walet; dan h. BPHTB.
Koreksi Anda