Koreksi Pasal 3
PP Nomor 55 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas:
a. Pajak kendaraan bermotor;
b. bea balik nama kendaraan bermotor; dan
c. Pajak air permukaan.
(2) Jenis Pajak provinsi yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas:
a. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor; dan
b. Pajak rokok.
(3) Jenis Pajak kabupaten/kota yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah terdiri atas:
a. Pajak reklame;
b. Pajak air tanah; dan
c. PBB-P2.
(4) Jenis Pajak kabupaten/kota yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak terdiri atas:
a. Pajak hotel;
b. Pajak restoran;
c. Pajak hiburan;
d. Pajak penerangan jalan;
e. Pajak mineral bukan logam dan batuan;
f. Pajak parkir;
g. Pajak sarang burung walet; dan
h. BPHTB.
Koreksi Anda
