Koreksi Pasal 36
PP Nomor 55 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Teks Saat Ini
Peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda
