Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 55 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Pajak rokok yang disetorkan ke rekening kas umum Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dibagi dengan proporsi: a. 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan b. 70% (tujuh puluh persen) untuk dibagihasilkan kepada kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan. (2) Penerimaan Pajak rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. (3) Pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah. (4) Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah yang dapat dikerjasamakan dengan pihak/instansi lain. (5) Ketentuan mengenai pelayanan kesehatan masyarakat yang didanai dari Pajak rokok diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda