Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 55 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS HAKIM AGUNG DAN HAKIM KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hakim Agung dan Hakim Konstitusi diberikan tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j, berupa: a. tunjangan keluarga; dan b. tunjangan beras. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda