Koreksi Pasal 20
PP Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang KENDARAAN
Teks Saat Ini
Rem utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan:
a. ditempatkan dekat dengan pengemudi; dan
b. bekerja pada semua roda Kendaraan sesuai dengan besarnya beban pada masing-masing sumbu.
Koreksi Anda
