Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang KENDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rem utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. ditempatkan dekat dengan pengemudi; dan b. bekerja pada semua roda Kendaraan sesuai dengan besarnya beban pada masing-masing sumbu.
Koreksi Anda