Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang KENDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: a. motor bakar; b. motor listrik; dan c. kombinasi motor bakar dan motor listrik. (2) Motor penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimum 8 (delapan derajat) dengan kecepatan minimum 20 (dua puluh) kilometer per jam pada segala kondisi jalan; b. motor penggerak dapat dihidupkan dari tempat duduk pengemudi; c. motor penggerak Kendaraan Bermotor tanpa Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan, selain Sepeda Motor harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total Kendaraan berikut muatannya paling sedikit sebesar 4,50 (empat koma lima puluh) kilo Watt setiap 1.000 (seribu) kilogram dari JBB atau JBKB; d. motor penggerak pada Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk menarik Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, bus tempel dan bus gandeng, selain Sepeda Motor harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total Kendaraan berikut muatannya paling sedikit sebesar 5,50 (lima koma lima puluh) kilo Watt setiap 1.000 (seribu) kilogram dari JBB atau JBKB; dan e. perbandingan antara daya motor penggerak dan berat Kendaraan khusus atau Sepeda Motor ditetapkan sesuai dengan kebutuhan lalu lintas dan angkutan serta kelas jalan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e tidak berlaku untuk Kendaraan Bermotor yang dirancang dengan kecepatan tidak melebihi 25 (dua puluh lima) kilometer per jam pada jalan datar.
Koreksi Anda