Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang KENDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. rangka landasan; b. motor penggerak; c. sistem pembuangan; d. sistem penerus daya; e. sistem roda-roda; f. sistem suspensi; g. sistem alat kemudi; h. sistem rem; i. sistem lampu dan alat pemantul cahaya; j. komponen pendukung.
Koreksi Anda