Koreksi Pasal 4
PP Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang KENDARAAN
Teks Saat Ini
Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dikelompokkan ke dalam:
a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
b. Kendaraan yang ditarik oleh tenaga hewan.
Koreksi Anda
