Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang KENDARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dikelompokkan ke dalam: a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan b. Kendaraan yang ditarik oleh tenaga hewan.
Koreksi Anda