Koreksi Pasal 3
PP Nomor 55 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang KENDARAAN
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berdasarkan jenis dikelompokkan ke dalam:
a. Sepeda Motor;
b. Mobil Penumpang;
c. Mobil Bus;
d. Mobil Barang; dan
e. Kendaraan khusus.
(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d berdasarkan fungsi dikelompokan ke dalam Kendaraan Bermotor perseorangan dan Kendaraan Bermotor umum.
Koreksi Anda
