Koreksi Pasal 2
PP Nomor 55 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2011 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENJAMINAN INFRASTRUKTUR INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Koreksi Anda
