Koreksi Pasal 34
PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf o paling sedikit meliputi:
a. jenis komoditas tambang;
b. kuantitas dan kualitas produksi untuk setiap lokasi penambangan;
c. kuantitas dan kualitas pencucian dan/atau pengolahan dan pemurnian; dan
d. tempat penimbunan sementara (run of mine), tempat penimbunan (stock pile), dan titik serah penjualan (at sale point).
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri,
epkumham.go
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
