Koreksi Pasal 33
PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf n paling sedikit meliputi:
a. luas wilayah;
b. lokasi penambangan;
c. lokasi pengolahan dan pemurnian;
d. jangka waktu tahap kegiatan;
e. penyelesaian masalah pertanahan;
f. penyelesaian perselisihan; dan
g. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
