Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf n paling sedikit meliputi: a. luas wilayah; b. lokasi penambangan; c. lokasi pengolahan dan pemurnian; d. jangka waktu tahap kegiatan; e. penyelesaian masalah pertanahan; f. penyelesaian perselisihan; dan g. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda