Koreksi Pasal 30
PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf j paling sedikit meliputi:
a. pelaksanaan program pengembangan;
b. pelaksanaan uji kompetensi; dan
c. rencana biaya pengembangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
