Koreksi Pasal 27
PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan keselamatan operasi pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g paling sedikit meliputi:
epkumham.go
a. sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;
b. pengamanan instalasi;
c. kelayakan sarana, prasarana instalasi, dan peralatan pertambangan;
d. kompetensi tenaga teknik; dan
e. evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Inspektur Tambang dan dapat berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
