Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan konservasi sumber daya mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e paling sedikit meliputi: a. recovery penambangan dan pengolahan; b. pengelolaan dan/atau pemanfaatan cadangan marginal; c. pengelolaan dan/atau pemanfaatan batubara kualitas rendah dan mineral kadar rendah; d. pengelolaan dan/atau pemanfaatan mineral ikutan; e. pendataan sumber daya serta cadangan mineral dan batubara yang tidak tertambang; dan f. pendataan dan pengelolaan sisa hasil pengolahan dan pemurnian. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Tambang.
Koreksi Anda