Koreksi Pasal 22
PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b paling sedikit meliputi:
a. realisasi produksi dan realisasi penjualan termasuk kualitas dan kuantitas serta harga mineral dan batubara;
b. kewajiban pemenuhan kebutuhan mineral atau batubara untuk kepentingan dalam negeri;
c. rencana dan realisasi kontrak penjualan mineral atau batubara;
d. biaya penjualan yang dikeluarkan;
epkumham.go
e. perencanaan dan realisasi penerimaan negara bukan pajak; dan
f. biaya pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau batubara.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
