Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a untuk: a. IUP atau IUPK Eksplorasi dilakukan paling sedikit terhadap: 1. pelaksanaan teknik eksplorasi; dan 2. tata cara penghitungan sumber daya dan cadangan. b. IUP atau IUPK Operasi Produksi paling sedikit terhadap: 1. perencanaan dan pelaksanaan konstruksi termasuk pengujian alat pertambangan (commisioning); 2. perencanaan dan pelaksanaan penambangan; 3. perencanaan dan pelaksanaan pengolahan dan pemurnian; dan 4. perencanaan dan pelaksanaan pengangkutan dan penjualan. (2) Pengawasan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Tambang.
Koreksi Anda