Koreksi Pasal 19
PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang dilakukan oleh gubernur disampaikan kepada Menteri.
epkumham.go
Koreksi Anda
