Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) meliputi pengawasan terhadap: a. penetapan WPR; b. penetapan dan pemberian WIUP mineral bukan logam dan batuan; epkumham.go c. pemberian WIUP mineral logam dan batubara; d. penerbitan IPR; e. penerbitan IUP; dan f. penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan kegiatan yang dilakukan oleh pemegang IPR dan IUP. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda