Koreksi Pasal 12
PP Nomor 55 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) dilakukan paling sedikit terhadap:
a. pengadministrasian pertambangan;
b. teknis operasional pertambangan; dan
c. penerapan standar kompetensi tenaga kerja pertambangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
