Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 55 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontraktor wajib ikut memenuhi kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dalam negeri. (2) Dihapus. (3) Kewajiban Kontraktor untuk ikut memenuhi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyerahkan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian Kontraktor. (4) Dihapus. 4. Ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) diubah serta ditambahkan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda