Koreksi Pasal I
PP Nomor 55 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4435) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4530), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
