Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 55 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, urusan pungutan ekspor yang dikenakan atas barang ekspor tertentu yang dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut dengan Bea Keluar, yang pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini belum diselesaikan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pungutan ekspor yang meringankan Eksportir. BAB VI . . .
Koreksi Anda