Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 55 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Eksportir yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), perhitungan Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), atau keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi.
Koreksi Anda