Koreksi Pasal 10
PP Nomor 55 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang terutang, wajib dibayar dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan.
(2) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilewati, dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.
(3) Pembayaran kekurangan Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tunai.
(4) Atas permintaan orang yang berutang, Direktur Jenderal dengan persyaratan tertentu dapat memberikan persetujuan penundaan atau pengangsuran atas kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penetapan kekurangan pembayaran Bea Keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
(5) Penundaan atau pengangsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dan bagian bulan dihitung 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda
