Koreksi Pasal 6
PP Nomor 55 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Eksportir bertanggung jawab atas Bea Keluar.
(2) Bea Keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dihitung berdasarkan Tarif Bea Keluar dan/atau Harga Ekspor yang berlaku pada tanggal Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
(3) Bea Keluar harus dibayar dalam mata uang rupiah.
(4) Nilai tukar mata uang yang digunakan untuk perhitungan dan pembayaran Bea Keluar adalah nilai tukar mata uang yang berlaku pada saat pembayaran.
Koreksi Anda
