Koreksi Pasal 2
PP Nomor 55 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang PENGENAAN BEA KELUAR TERHADAP BARANG EKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Terhadap barang ekspor dapat dikenakan Bea Keluar.
(2) Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan tujuan untuk:
a. menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
b. melindungi kelestarian sumber daya alam;
c. mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau
d. menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.
(3) Penetapan barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dan/atau usul menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan dan/atau menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen/kepala badan teknis terkait.
(4) Menteri dapat mengecualikan pengenaan Bea Keluar terhadap barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal:
a. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA berdasarkan asas timbal balik;
b. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam;
c. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
d. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan;
e. barang pindahan;
f. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu;
g. barang . . .
g. barang asal impor yang kemudian diekspor kembali;
atau
h. barang ekspor yang akan diimpor kembali.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengecualian pengenaan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
