Koreksi Pasal 18
PP Nomor 55 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum pendidikan diniyah dasar formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa INDONESIA, matematika, dan ilmu pengetahuan alam dalam rangka pelaksanaan program wajib belajar.
(2) Kurikulum pendidikan diniyah menengah formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa INDONESIA, matematika, ilmu pengetahuan alam, serta seni dan budaya.
Koreksi Anda
