Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 55 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum pendidikan diniyah dasar formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa INDONESIA, matematika, dan ilmu pengetahuan alam dalam rangka pelaksanaan program wajib belajar. (2) Kurikulum pendidikan diniyah menengah formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa INDONESIA, matematika, ilmu pengetahuan alam, serta seni dan budaya.
Koreksi Anda