Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 55 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan menengah keagamaan Katolik seseorang harus berijazah SMP atau yang sederajat.
Koreksi Anda